SPBE

SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Dasar hukum pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pedoman Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tahapan Evaluasi SPBE Tahun 2023 (sesuai PERMENPANRB No. 59 Tahun 2020)

Tahap Persiapan

Tahapan Persiapan Evaluasi SPBE yaitu Penyusunan Perencanaan, Pembentukan Tim Asesor, dan Sosialisasi pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE.

Tahap Pelaksanaan

Tahapan Pelaksanaan Evaluasi SPBE yaitu Penilaian mandiri, Penilaian dokumen, Penilaian interviu, dan Penilaian visitasi (jika diperlukan).

Tahap Pelaporan

Laporan tentang Evaluasi SPBE yaitu Indeks SPBE, Indeks Domain, Indeks Aspek, Nilai Indikator, dan Rekomendasi perbaikan.

Domain dan Indikator SPBE (sesuai PERMENPANRB No. 59 Tahun 2020)

Domain Kebijakan Internal SPBE

Pada domain Kebijakan Internal SPBE terdapat 1 Aspek (Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE) dan 10 Indikator terkait Kebijakan Internal SPBE.

Domain Tata Kelola

Pada domain Tata Kelola SPBE terdapat 3 Aspek (Perencanaan Strategis SPBE, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Penyelenggara SPBE) dan 10 Indikator terkait Tata Kelola SPBE.

Domain Manajemen SPBE

Pada domain Manajemen SPBE terdapat 2 Aspek (Penerapan Manajemen SPBE dan Audit TIK) dan 11 Indikator terkait Manajemen SPBE.

Domain Layanan SPBE

Pada domain Layanan SPBE terdapat 2 Aspek (Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Publik) dan 16 Indikator terkait Layanan SPBE.